logo

Written by Super User on . Hits: 3012

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG

 

Berdasarkan pasal 49 Undang Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan telah dirubah sesuai Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, tugas pokok Peradilan Agama adalah menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a) Perkawinan, b) Waris, c) Wasiat, d) Hibah, e) Wakaf, f) Zakat, g) Infaq, h) Shadaqah, dan i) Ekonomi Syari’ah.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, maka Pengadilan Agama Padang Panjang mempunyai fungsi sebagai berikut:

1) Fungsi Mengadili(judicial power)

Pengadilan Agama berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara di pengadilan tingkat pertama terhadap perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama (Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 48 tahun 2009 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989).

2) Fungsi Memutus Sengketa Kewenangan Mengadili

Apabila antara dua pihak atau lebih terjadi sengketa kewenangan mengadili secara relatif dalam daerah hukumnya, maka Pengadilan Agama bertugas dan berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

3)  Fungsi Memberikan Keterangan, Pertimbangan dan Nasehat Hukum

Yakni, memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum (Hukum Islam) kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989).

4)  Fungsi Administratif

Yakni, menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok tekhnis peradilan dan administrasi peradilan.

5)  Fungsi Lainnya:

a) Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain lain.  (Pasal 52 A Undang-undang No. 3 tahun 2006 dan telah dirubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009).

b) Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Padang Panjang

Jl. H. Agus Salim No. 4, Kel. Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang 27128

Telp/Fax: 0752-484295

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Copyright © Tim IT PA Padang Panjang 2024
acopta