logo

Written by Super User on . Hits: 2598

PROSEDUR BERPEKARA DI PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG

  1. Pihak berperkara dapat mengajukan gugatan/ permohonan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama Padang Panjang. Gugatan / permohonan dibuat rangkap 4 ditambah sejumlah Tergugat / Termohon.
  2. Petugas meja 1 dapat memberi penjelasan berkenaan dengan perkara yang diajukan.
  3. Petugas meja 1 menaksir panjan biaya perkara dan mengisi SKUM agar pihak berperkara dapat mambayar panjar biaya perkara ke BRI melalui rekening bendahara penerima nomor 0231.01.000308.306 di BRI cabang Padang Panjang.
  4. Pihak berperkara menyerahkan slip pembayaran biaya perkara ke kasir kemudian kasir memberi no perkara pada permohonan/ gugatan dan tanda lunas pada SKUM.
  5. Kasir kemudian menyerahkan SKUM lembar pertama pada pihak berperkara.
  6. Pihak berperkara menyerahkan surat gugatan / permohonan serta SKUM lembar ke II kepada petugas meja II.
  7. Petugas meja II menyerahkan satu lembar permohonan / gugatan kepada pihak berperkara untuk disimpan yang bersangkutan.

 

PROSES PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG

 

  1. Pengugat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah.
  2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Suari’ah untuk menghadiri persidangan.
  3. Tahapan Persidangan:
    1. Pada pemeriksaan sidang pertama hakim berusaha mendamaikan melalui mediasi (PERMA No 1 Tahun 2008).
    2. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawab, jawab menjawab.
  4. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas gugatan tersebut  sebagai  berikut:
    1. Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas maka dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut.
    2. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut.
    3. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru.
  5. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HIR, 196 R.Bg).
  6. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau melaksanakan secara sukarela dapat diajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
  7. Kalau cerai gugat setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.
  8. Namun dalam cerai talak apabila permohonan telah dikabulkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka :
    1. Pengadilan Agam/Mahkamah Syari’ah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;
    2. Pengadilan Agam/Mahkamah Syari’ah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;
    3. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2006 dan UU No 50 Tahun 2009).
  9. Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2006 dan UU No 50 Tahun 2009).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Padang Panjang

Jl. H. Agus Salim No. 4, Kel. Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang 27128

Telp/Fax: 0752-484295

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Copyright © Tim IT PA Padang Panjang 2024
acopta