PROSEDUR PENGADUAN KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI KE PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG
A. SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ini ditemukannya alasan sebagai berikut :
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Bagian II.A SK-KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam SK-KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
- Keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui Petugas Informasi dan Dokumentasi oleh Pemohon atau kuasanya.
- Dalam hal keberatan diajukan oleh Kuasa, pengajuan kebertaan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi materai yang cukup sesuai denga ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
- Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara non elektronik.
- Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon.
- Keberatan non elektronik dilakukan dengan cara:
- Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi: atau
- Pemohon mengisi Formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.
B. REGISTRASI
- Pemohon mengajukan keberatan kepada Petugas Layanan Informasi dengan mengisi Formulir Keberatan
- Formulir paling kurang memuat:
- nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
- nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
- tujuan penggunaan Informasi Publik;
- identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
- alasan pengajuan keberatan;
- waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi;
- nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kausanya; dan
- nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan.
- Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.
- Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi dalam pengisian formulir keberatan.
- Petugas Layana Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan.
- Petugas Layana Informasi harus memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Petugas Layana Informasi wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
- PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari sejak permohonan diajukan.
- Register keberatan sebagaimana yang dimaksud pada angka 8 paling kurang memuat:
- nomro registrasi pengajuan keberatan;
- tanggal diterimanya keberatan;
- identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengjukan keberatan dan/atau kuasanya;
- nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
- Informasi Publik yang diterima;
- tujuan penggunaan informasi;
- alasan pengajuan keberatan;
- alasan penolakan/pemberian; dan
- hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.
C. TANGGAPAN ATAS KEBERATAN
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister.
- Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan.
- Tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling kurang memuat:
- Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
- Nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
- uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
- Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 terlampir.
- Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan informasi berdasarkan alasan pengecualian Infromasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian informasi.
- PPID melaui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik dan nonelektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari sejak menerima tanggapan dari atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan,adapu untuk Pelaksana pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI.
- Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.