logo

Written by Super User on . Hits: 4531

PROSEDUR GUGATAN SEDERHANA

 

Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, menyatakan bahwa Perkara Ekonomi Syariah dapat diajukan di Pengadilan Agama dengan Gugatan Sederhana atau dengan acara biasa.

Sehubungan dengan adanya PERMA tersebut, maka Ditjen Badan Peradilan Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

 Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:

  1. Identitas penggugat dan tergugat;
  2. Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
  3. Tuntutan penggugat.

Pada saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi.

 

Formulir Gugatan Sederhana

 No. Contoh Formulir  Download 
1 Buku Saku Gugatan Sederhana Download
2 L.1 Formulir Gugatan Sederhana Download
3 L.2 Formulir Jawaban atas Gugatan Sederhana Download
4 L.3 Formulir Penetapan DIsmissal  Download
5 L.3A FormulirPenetapan Dismissal Gugatan Gugur Download
6 L.4 Formulir Putusan Download
7 L.5 Formulir Kontra Memori Keberatan Download
8 L.6 Formulir Memori Keberatan Download
9 L.7 Formulir Putusan Keberatan Download
10 L.8 Contoh Putusan Perdamaian Download
11 Contoh Akta Perdamaian Di Luar SIdang Download
12 SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh Hakim Tunggal Download
13 SOP Tata Cara Penyelesaian Keberatan Perkara Gugatan Sederhana Download
14 Register Induk Perkara Gugatan Sederhana Download

 

 

Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana

 Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:

  1.  Pendaftaran;
  2.  Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
  3.  Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
  4.  Pemeriksaan pendahuluan;
  5.  Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
  6.  Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
  7.  Pembuktian; dan
  8.  Putusan

 

 Lama Penyelesaian Gugatan Sederhana

 Gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

 

Peran Hakim dalam Gugatan Sederhana

 Peran hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputi:

  1. Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
  2. Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
  3. Menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
  4. Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

 

Perdamaian dalam Gugatan Sederhana

Dalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan (25 hari). Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

 

Upaya Hukum Keberatan

Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernayataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya.

Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan.

Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

 

Lama Penyelesaian Keberatan

Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepada:

  • Putusan dan berkas gugatan sederhana;
  • Permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
  • Kontra memori keberatan.

Peran Kuasa Hukum

Pada prinsipnya, para pihak dapat memberikan kuasa dan mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

  1. Kuasa hukum berdomisili pada daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara anda.
  2. Pendampingan oleh kuasa hukum tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk hadir di persidangan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Padang Panjang

Jl. H. Agus Salim No. 4, Kel. Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang 27128

Telp/Fax: 0752-484295

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Copyright © Tim IT PA Padang Panjang 2024
acopta