logo

Written by Super User on . Hits: 4593

BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI

 

 1

Biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon;

 2

Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya : fotocopy) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut;

 3

Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan;

 4

Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah (misalnya : lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari pengadilan);

 5

Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

 

Biaya perolehan informasi:

Per lembar       : Rp. 500,-

Legalisasi         : Gratis

Lihat SK Biaya Perolehan Informasi pada Pengadilan Agama Padang Panjang disini

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Padang Panjang

Jl. H. Agus Salim No. 4, Kel. Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang 27128

Telp/Fax: 0752-484295

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Copyright © Tim IT PA Padang Panjang 2024
acopta