logo

Written by Super User on . Hits: 3027

PROSEDUR BERPERKARA PENINJAUAN KEMBALI

 

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI secara tertulis atau lisan, melalui Pengadilan Agama dalam hal ini PA Padang Panjang.

  2. Pengajuan PK dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sesudah Penetapan/Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan bukti adanya kebohongan/ bukti baru, dan apabila alasan PK berdasarkan adanya bukti baru (Novom), maka bukti baru tersebut harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang.

  3. Pemohon membayar biaya PK, dan biaya PK untuk MA, dikirim oleh Bendahara Penerima melalui Bank BRI.

  4. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama (PA Padang Panjang) memberitahukan permohonan PK kepada pihak lawan dan menyampaikan salinan salinan permohonan PK beserta alasan-alasannya dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari.

  5. Pihak lawan mengajukan jawaban terhadap alasan PK dalam tenggang waktu 30 hari setelah tanggal diterimanya alasan Permohonan PK.

  6. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama (PA Padang Panjang) mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung dalam bentuk bundel A dan bundel B selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 hari setelah diterimanya jawaban.

  7. Panitera MA menyampaikan salinan Putusan MA kepada Pengadilan Agama, dan Ketua PA membaca putusan PK tersebut sebelum diserahkan kepada para pihak.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Padang Panjang

Jl. H. Agus Salim No. 4, Kel. Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang 27128

Telp/Fax: 0752-484295

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Copyright © Tim IT PA Padang Panjang 2024
acopta