PROSEDUR BERPERKARA PENINJAUAN KEMBALI
-
Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI secara tertulis atau lisan, melalui Pengadilan Agama dalam hal ini PA Padang Panjang.
-
Pengajuan PK dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sesudah Penetapan/Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan bukti adanya kebohongan/ bukti baru, dan apabila alasan PK berdasarkan adanya bukti baru (Novom), maka bukti baru tersebut harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
-
Pemohon membayar biaya PK, dan biaya PK untuk MA, dikirim oleh Bendahara Penerima melalui Bank BRI.
-
Panitera Pengadilan Tingkat Pertama (PA Padang Panjang) memberitahukan permohonan PK kepada pihak lawan dan menyampaikan salinan salinan permohonan PK beserta alasan-alasannya dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari.
-
Pihak lawan mengajukan jawaban terhadap alasan PK dalam tenggang waktu 30 hari setelah tanggal diterimanya alasan Permohonan PK.
-
Panitera Pengadilan Tingkat Pertama (PA Padang Panjang) mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung dalam bentuk bundel A dan bundel B selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 hari setelah diterimanya jawaban.
-
Panitera MA menyampaikan salinan Putusan MA kepada Pengadilan Agama, dan Ketua PA membaca putusan PK tersebut sebelum diserahkan kepada para pihak.
