logo

Written by Super User on . Hits: 3538

DASAR HUKUM PANGGILAN GHAIB

 

 

Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :

  1. Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
  2. Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

Pengumuman panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan Agama, kecuali untuk perkara tertentu. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama menggunakan Radio, baik RRI maupun Radio Swasta sebagai mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. Pada saat ini media yang sedang digandrungi publik untuk mendapatkan dan berbagi informasi adalah internet.

Oleh karena itu, berdasarkan jenis-jenis media masa tersebut, maka Website dapat dipilih sebagai media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya.

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan agar Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga memberi amanat yang sama, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Cetak Biru MA-RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.

 

PENGUMUMAN PANGGILAN PIHAK BERPERKARA

(Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia)

 

Berhubung Tergugat/Termohon tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui media massa website resmi panggilan ghoib Pengadilan Agama Padang Panjang. Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Termohon/Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Padang Panjang Jl. H. Agus Salim No.04, Guguk Malintang, Kota Padang Panjang, pada hari seperti yang tercantum dalam lajur tanggal sidang jam 09.00 WIB.

No. Perkara

Register

Nama Pihak

Tanggal Sidang

Relaas
20/Pdt.G/2025 10 Jan. 2025

Zuriati binti Ismail ML Karajaan (P)
Arrahman bin Rudi (T)

21 Mei 2025 Lihat
21/Pdt.G/2025 10 Jan. 2025

Erawati binti Amiruddin (P)
Edison Koto bin Kamisun (T)

21 Mei. 2025 Lihat
23/Pdt.G/2025 10 Jan. 2025

Titin Kartika Sari binti Iswandi (P)

Asnadi bin Nasrun

21 Mei 2025 Lihat

26/Pdt.G/2025

13 Jan. 2025

Salfianti binti Bakhri (P)

Herman Yanto (T)

21 Mei. 2025

Lihat
39/Pdt.G/2025 20 Jan. 2025

Dessi Mulya Sari binti Herman (P)
Fauzi Akbar bin Muspa (T)

28 Mei. 2025 Lihat
55/Pdt.G/2025 06 Feb. 2025

Yusnilawati binti Amirudin alias Amir (P)
Abdul Fattah bin Warno (T)

11 Juni 2025 Lihat
68/Pdt.G/2025 18 Feb. 2025

Zahra Mursyidah binti Afdal (P)
Yonda Putra Pratama bin Roni Candra (T)

19 Juni 2025 Lihat
77/Pdt.G/2025 04 Mar. 2025

Putri Indriani binti Yunasril (P)

Zulfami bin Jasril (T)

09 Juli 2025 Lihat
93/Pdt.G/2025 14 Apr. 2025

Nuraini alias Nuraini binti Nasir (P)

Riduan bin Nurdin (T)

20 Agu. 2025 Lihat
103/Pdt.G/2025 23 Apr. 2025

Adriyanto bin Basrizal (P)

Dewi Arini bin A. Munir (T)

27 Agu. 2025 Lihat
 113/Pdt.G/2025  5 Mei 2025

Zikra Hnaifa binti Tasmin (P)

Rangga Aditya bin Syofyan (T) 

11 Sep. 2025  Lihat
116/Pdt.G/2025 8 Mei 2025 

M. Irwanto bin Suwoto (P)

Reni Setya Ningsih binti Suyanto (T) 

11 Sep. 2025   Lihat
117/Pdt.G/2025  8 Mei 2025

Intan Lestari bin Burhanis (P)

Delfi Suandi binti Bustami (T)

16 Sep. 2025  Lihat
144/Pdt.G/2025  02 Jun. 2025

Widya Lestari Putri binti  Dayusman (P)

Firma Pendi bin Bachtiar (T)

08 Okt. 2025  Lihat 
161/Pdt.G/2025 19 Jun. 2025

Maria binti Martius (P)

Rahmat Yunsyahrub bin Syafrizal (T)

 

23 Okt. 2025 Lihat
179/Pdt.G/2025 03 Jul. 2025 

Nelwetis binti Bakar (P)

Sofuan bin Jakpar HS (T)

 05 Nov. 2025 Lihat
187/Pdt.G/2025  10 Jul. 2025

Nil Sriwulan binti Amrizal (P)

Bahtra Surya Permata bin Ardi S.

 12 Nov. 2025  Lihat
204/Pdt.G/2025 04 Agu. 2025

Raniati binti Pramanto (P)

Alribi bin Ampun Ali (T)

10 Des. 2025 Lihat
222/Pdt.G/2025 21 Agu. 2025

Liza Wirliandi binti Syamsuir (P)

Aulia Rahman bin Wirman (T)

23 Des. 2025 Lihat
223/Pdt.G/2025 25 Agu. 2025

Regina Marlini binti Khlismar  (P)

M. Fauzan Ali bin Abdul Rozaq (T)

29 Des. 2025 Lihat
21/Pdt.G/2025 10 Jan. 2025

Erawati binti Amiruddin (P)
Edison Koto bin Kamisun (T)

21 Mei. 2025 Lihat

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Padang Panjang

Jl. H. Agus Salim No. 4, Kel. Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang 27128

Telp/Fax: 0752-484295

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Copyright © Tim IT PA Padang Panjang 2024
acopta