logo

Written by Super User on . Hits: 3496

STANDAR PELAYANAN PERADILAN

SK KMA NOMOR :026/KMA/SK/II/2012

Ruang Lingkup Pelayanan Pengadilan

 

Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

 

Pelayanan pengadilan yang diatur di dalam Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah pelayanan pengadilan pada pengadilan di tingkat pertama dan banding dalam empat lingkungan badan peradilan serta di Mahkamah Agung.

 

Termasuk dalam Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Khusus.

 

Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah standar pelayanan yang bersifat nasional dan memberikan pedoman bagi semua badan peradilan di semua lingkungan peradilan pada semua tingkatan untuk menyusun Standar Pelayanan Pengadilan pada masing - masing satuan kerja.

 

Standar Pelayanan yang harus disusun oleh satuan kerja harus memuat:

a.     Dasar hukum,

b.    Sistem Mekanisme dan Prosedur

c.     Jangka Waktu

d.    Biaya atau tarif

e.     Produk Pelayanan

f.     Sarana Prasarana

g.    Kompetensi Pelaksana

Secara umum pengadilan menyediakan pelayanan sebagai berikut:

a.     Pelayanan Administrasi Persidangan

b.    Pelayanan Bantuan Hukum

c.     Pelayanan Pengaduan

d.    Pelayanan Permohonan Informasi

 

Segala ketentuan mengenai teknis hukum acara atau yang berkaitan dengan Putusan pengadilan bukanlah obyek dari pelayanan pengadilan dan oleh karenanya tidak termasuk dalam ruang lingkup pelayanan pengadilan yang dapat diadukan oleh masyarakat.

MAKLUMAT PELAYANAN 2024

 

STANDAR PELAYANAN 2024

 

 

Lihat SK KMA NOMOR :026/KMA/SK/II/2012 disini

Lihat Standar Pengadilan Agama Padang Panjang disini

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Padang Panjang

Jl. H. Agus Salim No. 4, Kel. Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang 27128

Telp/Fax: 0752-484295

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Copyright © Tim IT PA Padang Panjang 2024
acopta