STANDAR PELAYANAN PERADILAN
SK KMA NOMOR :026/KMA/SK/II/2012
Ruang Lingkup Pelayanan Pengadilan
Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
Pelayanan pengadilan yang diatur di dalam Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah pelayanan pengadilan pada pengadilan di tingkat pertama dan banding dalam empat lingkungan badan peradilan serta di Mahkamah Agung.
Termasuk dalam Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Khusus.
Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah standar pelayanan yang bersifat nasional dan memberikan pedoman bagi semua badan peradilan di semua lingkungan peradilan pada semua tingkatan untuk menyusun Standar Pelayanan Pengadilan pada masing - masing satuan kerja.
Standar Pelayanan yang harus disusun oleh satuan kerja harus memuat:
a. Dasar hukum,
b. Sistem Mekanisme dan Prosedur
c. Jangka Waktu
d. Biaya atau tarif
e. Produk Pelayanan
f. Sarana Prasarana
g. Kompetensi Pelaksana
Secara umum pengadilan menyediakan pelayanan sebagai berikut:
a. Pelayanan Administrasi Persidangan
b. Pelayanan Bantuan Hukum
c. Pelayanan Pengaduan
d. Pelayanan Permohonan Informasi
Segala ketentuan mengenai teknis hukum acara atau yang berkaitan dengan Putusan pengadilan bukanlah obyek dari pelayanan pengadilan dan oleh karenanya tidak termasuk dalam ruang lingkup pelayanan pengadilan yang dapat diadukan oleh masyarakat.
|
|
Lihat SK KMA NOMOR :026/KMA/SK/II/2012 disini
Lihat Standar Pengadilan Agama Padang Panjang disini