SEJARAH PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG
Sebagai Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah di luar Jawa dan Madura, keluarlah Penetapan Menteri Agama Nomor 58 tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang yang wilayahnya meliputi Sumatera Barat, Riau, dan Jambi atau lebih dikenal pada saat itu dengan wilayah Sumatera Tengah dan Mahkamah Syar'iyah Tinggi yang berkedudukan di kota Padang dengan ketua pertama Mahkamah Syar'iyah Tinggi yaitu Buya H. Mansur Dt. Nagari Basa.
Pengadilan Agama Padang Panjang berdiri sejak tanggal 1 Juli 1958 dengan nama Mahkamah Syar'iyah Padang Panjang. Untuk bertama kalinya Pengadilan Agama Padang Panjang berkantor menumpang di Komplek Perguruan Muhammadiyah Kauman Padang Panjang selama 2 (dua) tahun. Kemudian berpindah lagi dengan mengontrak rumah di daerah Bukit Surungan, tepatnya pada saat itu di dekat komplek kantor camat X Koto. Tidak bertahan lama di Bukit Surungan, pada tahun 1963 Mahkamah Syar'iyah Padang Panjang harus pindah gedung lagi ke dekat Pengadilan Negeri sekarang atau dikenal pada saat itu Komplek Balai Kota sampai tahun 1984.
Selanjutnya pada tanggal 10 Juli 1984 untuk pertama kalinya Mahkamah Syari'iyah Padang Panjang menempati gedung baru yang lebih representatif di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Padang Panjang. Gedung yang diberi nama Kantor Balai Sidang Pengadilan Agama Padang Panjang tersebut diresmikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang mewakili Direktur Pembinaan Peradilan Agama dan dibangun dengan dana dari Departemen Agama Pusat. Sejalan dengan perkembangan Kota Padang Panjang yang dikenal dengan Kota Serambi Mekah dan keadaan gedung kantor yang tidak layak lagi dalam hal pemberian pelayanan yang maksimal kepada para pencari keadilan, maka melalui DIPA Pengadilan Agama Padang Panjang Tahun 2006 mulai dibangun Gedung Kantor Pengadilan Agama Padang Panjang yang terletak di Jalan H. Agus Salim Kota Padang Panjang. Gedung Kantor yang terdiri dari dua lantai tersebut berdiri megah dan ditempati pada awal Juli 2008. Peresmian gedung baru tersebut dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Yang Mulia Bapak DR. H. Harifin Tumpa, S.H., M.H. bersamaan dengan peresmian beberapa gedung Pengadilan Agama dan gedung Pengadilan Negeri bulan Desember 2009 di Pontianak.
WILAYAH YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG
Yurisdiksi Pengadilan Agama Padang Panjang meliputi wilayah Kota Padang Panjang yang luasnya 23 KM2 terdiri dari dua kecamatan yaitu Kecamatan Padang Panjang Barat dan Kecamatan Padang Panjang Timur yang jumlah penduduknya sekitar 67.241 jiwa ditambah dengan 3 kecamatan di wilayah Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar yaitu Kecamatan X Koto, Kecamatan Batipuh, dan Kecamatan Batipuh Selatan dan luas dari ketiga kecamatan tersebut lebih kurang 176.355 KM2.
SURAT KEPUTUSAN PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah di luar Jawa dan Madura
- Penetapan Menteri Agama Nomor 58 tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang