logo

Written by Super User on . Hits: 3111

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING

 

  1. Permohonan Banding harus disampaikan secara tertulis/lisan kepada Pengadilan Agama Padang Panjang dalam tenggang waktu 14 hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
  2. Membayar biaya perkara Banding, dan selanjutnya Panitera lewat juru sita memberitahukan adanya permohonan banding kepada terbanding.
  3. Pemohon Banding dapat mengajukan memori banding, dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding.
  4. Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di PA Padang Panjang (inzage).
  5. Berkas perkara banding dalam bentuk bundel A dan bundel B dikirim ke PTA Padang selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak diterima perkara banding.
  6. Salinan putusan banding PTA Padang dikirim ke PA Padang Panjang untuk disampaikan kepada para pihak.
  7. PA Padang Panjang menyampaikan putusan Banding kepada para pihak, dan dalam waktu 14 hari setelah disampaikan, pembanding maupun terbanding dapat mengajukan kasasi.

 

Setelah Putusan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

  1. Untuk perkara cerai talak, Pengadilan Agama Padang Panjang memberitahukan akan sidang pengucapan ikrar talak kepada Pemohon dan Termohon, melalui panggilan sidang.
  2. Akta Cerai diberikan pada hari itu juga sesaat setelah sidangan pengucapan ikrar talak selesai dilaksanakan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Padang Panjang

Jl. H. Agus Salim No. 4, Kel. Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang 27128

Telp/Fax: 0752-484295

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Copyright © Tim IT PA Padang Panjang 2024
acopta