PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING
- Berkas perkara Banding dicatat dan diberi nomor register.
- Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh membuat penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
- Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
- Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
- Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
- Majelis Hakim Tinggi memeriksa dan memutus perkara Banding.
- Salinan putusan dikirim kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan tingkat pertama.