logo

Written by Super User on . Hits: 1704

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING

 

  1. Berkas perkara Banding dicatat dan diberi nomor register.
  2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh membuat penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
  3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
  4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
  6. Majelis Hakim Tinggi memeriksa dan memutus perkara Banding.
  7. Salinan putusan dikirim kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan tingkat pertama.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Padang Panjang

Jl. H. Agus Salim No. 4, Kel. Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang 27128

Telp/Fax: 0752-484295

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Copyright © Tim IT PA Padang Panjang 2024
acopta