logo

Written by Super User on . Hits: 2975

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT KASASI

 

  1. Permohonan Kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi no register perkara Kasasi.
  2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon Kasasi bahwa perkaranya telag diregistrasi.
  3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara Kasasi.
  4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
  5. Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
  6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
  7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui Pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan Kasasi.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Padang Panjang

Jl. H. Agus Salim No. 4, Kel. Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang 27128

Telp/Fax: 0752-484295

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Copyright © Tim IT PA Padang Panjang 2024
acopta