PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT KASASI
- Permohonan Kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi no register perkara Kasasi.
- Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon Kasasi bahwa perkaranya telag diregistrasi.
- Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara Kasasi.
- Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
- Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
- Majelis Hakim Agung memutus perkara.
- Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui Pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan Kasasi.