logo

Written by Super User on . Hits: 3752

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT KASASI

 

  1. Pemohon mengajukan permohonan kasasi secara tertulis/lisan melalui Pengadilan Agama Padang Panjang (yang memutus perkara) dalam tenggang waktu 14 hari sesudah Putusan/Penetapan Pengadilan Tinggi Agama Padang diberitahukan kepada Pemohon.

  2. Pemohon membayar biaya kasasi.

  3. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama dalam hal ini PA Padang Panjang, memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (Termohon Kasasi), selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar.

  4. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama, menyampaikan memori kasasi kepada termohon kasasi selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya memori kasasi tersebut, kemudian pihak lawan/termohon kasasi menyampaikan jawabannya (kontra memori kasasi) paling lambat 14 hari setelah diterimanya memori kasasi.

  5. Berkas perkara kasasi berupa bundel A dan bundel B dikirim Panitera Pengadilan Tingkat Pertama ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60 hari sejak diterimanya permohonan kasasi.

  6. Mahkamah Agung RI mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama Padang Panjang untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak (Pemohon kasasi dan Termohon kasasi).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Padang Panjang

Jl. H. Agus Salim No. 4, Kel. Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang 27128

Telp/Fax: 0752-484295

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Copyright © Tim IT PA Padang Panjang 2024
acopta