LAYANAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU
DI WILAYAH PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG
Pengadilan Agama Padang Panjang pada tahun Angaran 2026 ini berdasarkan DIPA nomor SP DIPA-005.01.2.401963/2026 mendapat anggaran sebesar Rp. 6.200.000,00 (Enam juta dua ratus ribu rupiah) untuk 40 perkara.
Semoga dengan adanya kenaikan anggaran DIPA Pengadilan Agama Padang Panjang untuk membantu masyarakat yang tidak mampu diwilayah Pengadilan Agama Padang Panjang dapat direalisasikan dengan sebaik-baiknya dan tepat sasaran.
Adapun persyaratan untuk mengajukan perkara secara prodeo (pembebasan biaya perkara) sama dengan tahun-tahun sebelumnya, adapun jalurnya ada;ahaa sebagai berikut :

