Memperhatikan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaanan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaanan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Selanjutnya dengan ini diberitahukan bahwa sehubungan hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 Libur Nasional (Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H), maka terhadap perkara yang jadwal persidangannya tanggal tersebut, diubah menjadi hari Rabu tanggal 5 Juli 2023.
Adapun rincian perkaranya adalah sebagai berikut:
- 69/Pdt.G/2023/PA.PP
- 166/Pdt.G/2023/PA.PP
Oleh karena itu, kepada para pihak berperkara, agar hadir pada hari dan tanggal persidangan sebagaimana tersebut di atas.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk diketahui dan harap maklum.
Padang Panjang, 21 Juni 2023
Panitera,
TTD
DEVI NOFIANTO, S.H.
Download Surat Pemberitahuan disini.
