PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG GELAR BANTUAN SIDANG SECARA TELECONFERENCE
Selasa, 20 Desember 2022, bertempat di Ruang Sidang II Pengadilan Agama Padang Panjang, telah dilaksanakan sidang teleconference dengan Pengadilan Agama Bangko Kelas IB. Sidang dengan nomor perkara 483/Pdt.G/2022/PA.Bko diadakan di Bangko, dengan Tergugat yang berada di wilayah Kota Padang Panjang sehingga persidangan dilaksanakan secara teleconference di Pengadilan Agama Padang Panjang. Tergugat didampingi oleh Panitera dan Hakim Pengadilan Agama Padang Panjang.
Bantuan sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Bangko Kelas IB dengan nomor surat W5-A5/1396/HK.05/XII/2022, tanggal 16 Desember 2022. Sepanjang tahun 2022, ini adalah sidang teleconference perdana yang dilaksanakan Pengadilan Agama Padang Panjang. Persidangan berjalan lancar dengan hambatan hambatan yang bisa teratasi dengan baik.