logo

Written by Super User on . Hits: 504

ADVOKASI HASIL PENGAWASAN PEMENUHAN HAK PENGASUHAN ANAK

Pada hari Selasa (04/08/2022) dilaksanakan kegiatan advokasi bersama KPAI. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Negara Independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

zoom kpai 1

Berdasarkan Pasal 76, KPAl bertugas; a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak; b. Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak; c. Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak; d. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak; e. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak; f. Melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak; g. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang ini. Berkenaan dengan tugas tersebut, KPAI telah melaksanakan pengawasan Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak Pada Orang Tua Tunggal, Berkonflik dan Bercerai pada bulan Juni tahun 2022.

zoom kpai 2

Berkaitan dengan hasil pengawasan tersebut, KPAl memandang perlu melakukan sosialisasi hasil Pengawasan Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak Pada Orang Tua Tunggal, Berkonflik dan Bercerai.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Padang Panjang

Jl. H. Agus Salim No. 4, Kel. Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang 27128

Telp/Fax: 0752-484295

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Copyright © Tim IT PA Padang Panjang 2024
acopta