ALHAMDULILLAH, MEDIASI CERAI TALAK KEMBALI BERHASIL DI PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG
Padang Panjang – Rabu, 27 Juli 2022, Hakim Mediator Pengadilan Agama Padang Panjang, Ibu Ariefarahmy, S.H.I., M.A. yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang berhasil mendamaikan perkara dengan nomor: 205/Pdt.G/2022/PA.PP dalam perkara Cerai Talak. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Padang Panjang.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat kepada Pemohon dan Termohon untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali. Semoga untuk kedepannya rumah tangga Pemohon dan Termohon akan semakin Sakinah mawaddah warahmah.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Padang Panjang. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Pengadilan Agama Padang Panjang.
Keberhasilan mediasi ini juga menjadi kesuksesan bagi Pengadilan Agama Padang Panjang dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan. Pengadilan Agama Padang Panjang berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik sebagai bukti bahwa Pengadilan Agama Padang Panjang terus berupaya untuk mewujudkan Zona Integritas di Pengadilan Agama Padang Panjang, khususnya Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.