OPTIMALKAN SINERGITAS DI BIDANG PELAYANAN PUBLIK, KETUA PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG TANDATANGANI MOU DENGAN BUPATI TANAH DATAR DAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANAH DATAR
Padang Panjang – Rabu, 27 Juli 2022, Pengadilan Agama Padang Panjang bersama Pengadilan Agama Batusangkar mengadakan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Padang Panjang. Bagi Pengadilan Agama Padang Panjang, penandatanaganan nota kesepahaman ini dianggap sangat penting sebab dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Padang Panjang juga mencakup dua kecamatan yang ada di Kabupaten Tanah Datar yaitu Kecamatan Batipuh dan Kecamatan X Koto. Nota Kesepahaman ini mencakup optimalisasi sinergi pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Tanah Datar. Penandatanganan nota kesepahaman ini dihadiri oleh Bupati Tanah Datar Bapak Eka Putra, S.E., M.M. dan Ketua Pengadilan Agama Batusangkar Ibu Nurmaisal, S.Ag., M.A. beserta jajaran SKPD Kabupaten Tanah Datar yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Kab. Tanah Datar, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar, Kepala Dinas Sosial PP PA Kabupaten Tanah Datar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tanah Datar, Ketua TP PKK Kabupaten Tanah Datar, Ketua Forum Anak Kabupaten Tanah Datar, Ketua Forum Anak Kabupaten Tanah Datar, Kabag Hukum Setda Kabupaten Tanah Datar, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tanah Datar, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tanah Datar dan Kepala Baperlitbang Kabupaten Tanah Datar.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman oleh Bupati Tanah Datar dan Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang beserta Ketua Pengadilan Agama Batusangkar juga diikuti dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Batusangkar dengan Pengadilan Agama Padang Panjang dan Pengadilan Agama Batusangkar dimana Perjanjian Kerjasama tersebut berkaitan dengan layanan pemeriksaan kesehatan dan edukasi kesiapan fisik & mental dalam permohonan perkara dispensasi kawin bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan dispensasi kawin yang juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022. Bupati Tanah Datar mengungkapkan bahwa “Harus ada pencegahan perceraian dan pernikahan belum cukup umur atau menikah muda, Nota Kesepahaman dan perjanjian kerjasama dengan dua PA ini sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat Tanah Datar”. Adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat menekan angka permohonan dispensasi kawin sehingga menurunkan angka perkawinan dini dan resiko-resiko lain yang dapat timbul dari pernikahan dini.
Adanya penandatangan MoU dengan Bupati Tanah Datar dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar ini, merupakan salah bentuk konkrit Pengadilan Agama Padang Panjang dalam membangun Zona Integritas di Pengadilan Agama Padang Pnajang khususnya pada Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.