LAUNCHING INOVASI BARU PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG "SIPUTARPAT (Sistem Jemput Antar Akta Sampai Ke Tempat)"
Padang Panjang - Kamis, 21 Juli 2022, Pengadilan Agama Padang Panjang melaksanakan launching inovasi baru dari Pengadilan Agama Padang Panjang yaitu SIPUTARPAT (Sistem Jemput Antar Akta Sampai Ke Tempat) yang diadakan di Kantor Camat Batipuh, yang dihadiri oleh jajaran kepegawaian Pengadilan Agama Padang Panjang dan Perwakilan dari Camat Batipuh yaitu Bapak Senisep Nurtas (Kasi Kes Sos Kecamatan Batipuh).
Sekilas terkait dengan SIPUTARPAT, sebelumnya terdapat permasalahan dalam hal Akta Cerai yang sudah terbit dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap namun Akta Cerai tersebut tidak diambil oleh para pihak yang berperkara sehingga hal ini akan menjadi tidak tuntas dan akan menyulitkan para pihak di kemudian hari. Oleh karena itu, tujuan dari inovasi ini adalah agar masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Padang Panjang dalam perceraian setelah putusannya berkekuatan hukum tetap, Akta Cerai para pihak dapat diantarkan ke Kantor Lurah/Wali Nagari terkait.
Terlebih dahulu Pengadilan Agama Padang Panjang mendata para pihak yang belum mengambil Akta Cerainya dan menginformasikan kepada Lurah/Wali Nagari tempat domisili Para Pihak tersebut berada. Kemudian Lurah/Wali Nagari menginformasikan kepada warganya untuk mengambil Akta Cerai di waktu yang sudah ditentukan, kemudian Petugas Pengadilan mengantarkan Akta Cerai tersebut ke Kantor Lurah/Wali Nagari diikuti dengan Para Pihak yang terkait datang mengambil Akta Cerai dengan membawa KTP, Identitas Perkara, atau Surat Panggilan.
Inovasi ini dilatarbelakangi dengan tujuan dan komitmen pelayanan yang optimal dengan memberikan jawaban atas pelayanan publik kepada masyarakat sampai tuntas dan selesai. Adanya inovasi ini juga disambut baik oleh warga yang berharap bahwa pelayanan yang didapatkan akan dapat memuaskan dan memudahkan pencari keadilan di Pengadilan Agama Padang Panjang.