logo

Written by Super User on . Hits: 564

MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN DALAM PERKARA CERAI TALAK DI PA PADANG PANJANG

Padang Panjang – Rabu, 6 Juli 2022 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Padang Panjang, pihak berperkara dengan nomor register 133/Pdt.G/2022/PA.PP telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Talak dengan Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Ariefarahmy, S.H.I., M.A. selaku Hakim Mediator.

mediasi berhasil sebagian juli

Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan. Meskipun memilih berpisah, Pemohon dan Termohon tidak mengenyampingkan kewajiban atas nafkah anak, dimana kedua belah pihak setuju atas pemberian nafkah satu orang anak yang masih menjadi tanggungan Pemohon dan Termohon sesuai kesepakatan bersama. Disamping itu, kedua belah pihak juga setuju atas nafkah Iddah dan Mut’ah. Setelah selesai menandatangani kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Padang Panjang

Jl. H. Agus Salim No. 4, Kel. Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang 27128

Telp/Fax: 0752-484295

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Copyright © Tim IT PA Padang Panjang 2024
acopta