MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN DALAM PERKARA CERAI TALAK DI PA PADANG PANJANG
Padang Panjang – Rabu, 6 Juli 2022 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Padang Panjang, pihak berperkara dengan nomor register 133/Pdt.G/2022/PA.PP telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Talak dengan Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Ariefarahmy, S.H.I., M.A. selaku Hakim Mediator.
Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan. Meskipun memilih berpisah, Pemohon dan Termohon tidak mengenyampingkan kewajiban atas nafkah anak, dimana kedua belah pihak setuju atas pemberian nafkah satu orang anak yang masih menjadi tanggungan Pemohon dan Termohon sesuai kesepakatan bersama. Disamping itu, kedua belah pihak juga setuju atas nafkah Iddah dan Mut’ah. Setelah selesai menandatangani kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.