PERDANA DI TAHUN 2022, MEDIASI BERHASIL DI PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG
Padang Panjang – Selasa, 31 Mei 2022, Hakim Mediator Pengadilan Agama Padang Panjang, Bapak Agus Sopyan, S.H.I., M.H. yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang berhasil mendamaikan perkara dengan nomor: 119/Pdt.G/2022/PA.PP dalam perkara Cerai Gugat. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Padang Panjang.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai dan Penggugat mencabut Gugatan Cerai yang telah diajukan. Penggugat dan Tergugat sepakat untuk kembali hidup bersama dan berusaha membina dan menjalankan biduk rumah tangga yang harmonis.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Padang Panjang. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dengan keberhasilan mediasi pada Pengadilan Agama Padang Panjang di tahun ini, diharapkan sepanjang tahun 2022 nantinya, akan semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi sehingga dapat menekan angka perceraian yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Agama Padang Panjang.