MEDIASI KEMBALI BERHASIL DI PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG
Padang Panjang – Rabu, 8 Desember 2021, Hakim mediator Pengadilan Agama Padang Panjang Bapak Agus Sopyan, S.H.I. yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang berhasil mendamaikan perkara dengan nomor: 321/Pdt.G/2021/PA.PP dalam perkara Cerai Gugat. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Padang Panjang.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali. Semoga untuk kedepannya rumah tangga para pihak akan semakin Sakinah mawaddah warahmah.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Padang Panjang. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan di Pengadilan Agama Padang Panjang.