logo

Written by Super User on . Hits: 857

PEMUSNAHAN REGISTER DAN BLANGKO AKTA CERAI PADA PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG

Padang Panjang - Jum'at tanggal 3 Desember 2021, Pengadilan Agama Padang Panjang telah memusnahkan Register Perkara dan Blangko Akta Cerai. Hal ini didasarkan pada SK Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Nomor W3-A8/1675/HK.05/11/2021 tanggal 16 November 2021 tentang Penuntujan Tim Inventarisasi dan Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Register Kepaniteraan dan Blangko AKta Cerai pada Pengadilan Agama Paddang Panjang.

pemusnahan 1

 

pemusnahan 2

Pemusnahan register perkara dan blangko akta cerai ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pemusnahan Register dan Blangko Akta Cerai, Drs. Mawardi. Bertempat di halaman Pengadilan Agama Padang Panjang, Pemusnahan Register dan Blangko Akta Cerai disaksikan oleh Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Ariefarahmy, S.H.I., M.A. beserta Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris serta Pejabat Fungsional, Pejabat struktural, Staff, dan PPNPN Pengadilan Agama Padang Panjang. Pemusnahan register perkara dan blangko akta cerai dilakukan secara bertahap, yang mana pada hari Selasa tanggal 30 November juga telah dilakukan Pemusnahan register perkara dan blangko akta cerai.

pemusnahan 3

 

pemusnahan 4

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Padang Panjang

Jl. H. Agus Salim No. 4, Kel. Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang 27128

Telp/Fax: 0752-484295

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Copyright © Tim IT PA Padang Panjang 2024
acopta