MEDIASI BERHASIL DAMAI DI PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG
Rona bahagia terlihat di wajah pasangan suami isteri Desrimal dan Bhernicka Kenanga pada saat menandatangani perjanjian damai hasil mediasi. Mediasi yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 April 2018 tersebut menjadi langkah awal bagi pasangan suami isteri ini untuk kembali merajut bahtera rumah tangga yang lebih baik ke depannya.
Mediasi perkara cerai gugat yang berlangsung lebih kurang satu jam ini berakhir dengan penandatanganan perjanjian perdamaian dengan pencabutan perkara oleh Penggugat. Sebagai hakim mediator Bapak Faisal Amri, S.HI yang memediasi perkara cerai gugat ini juga ikut merasa bahagia dan bangga. Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator merupakan prestasi tersendiri bagi Bapak Faisal Amri, S.HI. sebagai hakim meditor yang bersertifikat.
Dengan keberhasilan mediasi ini menambah daftar perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Padang Panjang dalam rentang waktu Januari sampai April tahun 2018. Sebelumnya sudah ada 3 (tiga) perkara yang berhasil dimediasi oleh para hakim mediator Pengadilan Agama Padang Panjang .
{Ayu Mulya/Cakim 2018}