MEDIASI BERHASIL DI PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG
Padang Panjang, 28 Juli 2020, Hakim mediator Pengadilan Agama Padang Panjang Ibu Mursyida, S.Ag., M.H. yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat dan terdaftar dengan nomor: 176/Pdt.G/2020/PA.PP, yang dilakukan diruang mediasi Pengadilan Agama Padang.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberi nasehat kepada kedua belah pihak dan alhamdulillah baik Penggugat dan Tergugat sepakat mengakhirinya dengan kesepakatan damai, dan semoga keduanya kembali rukun dalam membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau. Semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Pengadilan Agama Padang Panjang.