MEDIASI BERHASIL LAGI DI PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG
Padang Panjang, 30 September 2020, Hakim mediator Pengadilan Agama Padang Panjang Ibu Nurhema, M.Ag. yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Talak dan terdaftar dengan nomor: 264/Pdt.G/2020/PA.PP, yang dilakukan diruang mediasi Pengadilan Agama Padang Panjang.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberi nasehat kepada kedua belah pihak dan alhamdulillah baik Pemohon dan Termohon sepakat mengakhirinya dengan kesepakatan damai, dan semoga keduanya kembali rukun dalam membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Padang Panjang. Dengan keberhasilan mediasi ini menambah daftar perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Padang Panjang dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Pengadilan Agama Padang Panjang.