KEMBALI MEDIASI BERHASIL DI PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG
Padang Panjang, Kamis tanggal 10 Desember 2020 di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Padang Panjang telah dilakukan proses Mediasi oleh Mediator Ibu Nurhema, M.Ag yang juga sebagai Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor : 320/Pdt.G/2020/PA.PP. Dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian.
Alhamdulillah wa Barakallah, Mediasi yang laksanakan dalam Perkara Cerai Gugat No. 320/Pdt.G/2020/PA.PP tersebut berhasil mencapai kesepakatan. Dan ini merupakan perkara yang ke lima berhasil di mediasi oleh Mediator Pengadilan Agama Padang Panjang di tahun 2020. Kami mendoakan semoga rumah tangga pasangan ini semakin sakinah mawadah wa rahmah.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi Mediator dan Pengadilan Agama Padang Panjang, semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Pengadilan Agama Padang Panjang.