logo

Written by Super User on . Hits: 614

KEMBALI MEDIASI BERHASIL DI PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG

 

 

Padang Panjang, Kamis tanggal 10 Desember 2020 di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Padang Panjang telah dilakukan proses Mediasi oleh  Mediator Ibu Nurhema, M.Ag yang juga sebagai Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor : 320/Pdt.G/2020/PA.PP. Dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan  rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian.

mediasi desember

 Alhamdulillah wa Barakallah, Mediasi yang laksanakan dalam Perkara Cerai Gugat No. 320/Pdt.G/2020/PA.PP tersebut  berhasil  mencapai kesepakatan. Dan ini merupakan perkara yang ke lima berhasil di mediasi oleh Mediator Pengadilan Agama Padang Panjang di tahun 2020. Kami mendoakan semoga rumah tangga pasangan ini semakin sakinah mawadah wa rahmah.

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi Mediator dan Pengadilan Agama Padang Panjang,  semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Pengadilan Agama Padang Panjang.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Padang Panjang

Jl. H. Agus Salim No. 4, Kel. Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang 27128

Telp/Fax: 0752-484295

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Copyright © Tim IT PA Padang Panjang 2024
acopta