SIDANG LUAR GEDUNG PENGADILAN / SIDANG KELILING
Sidang keliling/sidang luar gedung adalah acara persidangan yang dilaksanakan diluar gedung Pengadilan yang bersangkutan oleh orang Pengadilan.
Sidang keliling ini diperuntukan untuk masyarakat yang mengalami kesulitan atau hambatan untuk datang ke kantor Pengadilan dengan berbagai alasan diantaranya jarak tempat tinggal yang bersangkutan jauh dari kantor Pengadilan, transportasi sulit sehingga memakan biaya yang besar.
Lokasi sidang keliling dilaksanakan di tempat para pihak berada biasanya persidangan diadakan di aula kantor Camat/ Kantor Wali Nagari atau tempat yang memungkinkan untuk pelaksanaan sidang dan mudah dijangkau oleh pencari keadilan.
Pelaksanaan Sidang Keliling di Nagari SInggalang pada tanggal 15 Februari 2021
Manfaat sidang diluar gedung Pengadilan sangat banyak diantaranya, para pihak tidak perlu lagi datang ke kantor Pengadilan untuk menyelesaikan peramasalahan yang mereka hadapi secara berulang-ulang, cukup sewaktu mendafkan perkara saja, biaya yang dibutuhkan ringan karena tidak membutuhkan biaya tranfortasi yang besar untuk datang ke kantor Pengadilan dan lain sebagainya.
Orang yang dapat pelayanan sidang diluar gedung adalah semua orang yang bertempat tinggal jauh dari gedung kantor Pengadilan.
Adapun jenis perkara yang dapat diajukan untuk sidang diluar gedung, pada dasarnya semua jenis perkara; seprti cerai gugat. Cerai talak, itsbat nikah, dispensasi dan lain sebagainya.
Tata cara pelaksanaan sidang sama dengan sidang dikantor Pengadilan bedanya hanya tempat pelaksanaan sidang;
Langkah-langkah yang harus dilaksanakan, para pihak bisa mencari informasi melalui website Pengadilan, whats app, fb, instagram dan media informasi lainnya.