logo

Written by Super User on . Hits: 1288

TURUT MEMPERINGATI HUT IKAHI KE-68, IKAHI CABANG PADANG PANJANG HADIRI ACARA SILATURRAHMI DENGAN PENUH KEKOMPAKAN

 

Padang Panjang, 18 Maret 2021, IKAHI Cabang Padang Panjang ikut serta dalam memperingati HUT IKAHI Ke-68. IKAHI Cabang Padang Panjang yang beranggotakan 3 orang Hakim dari Pengadilan Agama Padang Panjang dan 5 orang Hakim dari Pengadilan Negeri Padang Panjang bersemangat untuk meningkatkan solidaritas dan kekompakan, serta silaturahmi di antara sesama anggota Hakim.

 

hut ikahi 2

HUT IKAHI KE-68 ini mengusung tema “Solidaritas IKAHI dalam Mengawal Modernisasi Peradilan di Era Pandemi Covid 19 Menuju Peradilan yang Agung”. Acara silaturrahmi Nasional IKAHI ini dilakukan secara virtual. Tim IKAHI Cabang Padang Panjang mengikuti acara di Kantor Pengadilan Negeri Padang Panjang.

hut ikahi 1

 

Dalam Acara Silaturrahmi ini, disampaikan 7 pesan penting untuk para Anggota IKAHI, yakninya:

  1. Sesama Hakim harus senantiasa saling mengingatkan satu sama lain, agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan lembaga. Sikap saling mengingatkan untuk tujuan kebaikan harus menjadi budaya di kalangan para hakim, karena itulah wujud soliditas yang sebenarnya
  2. Hakim harus berhati-hati dalam mengekspresikan pikiran, ucapan, dan tindakan di media sosial. Belum tentu apa yang kita anggap baik, ditafsirkan baik oleh publik. Bisa saja apa yang kita unggah justru menimbulkan kegaduhan di ruang publik atau menimbulkan ketersinggungan bagi orang lain dan sekelompok orang tertentu
  3. Hakim tidak perlu ikut beropini dan memberikan pendapat di media sosial terhadap kondisi sosial atau peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat, karena bukan tidak mungkin peristiwa tersebut suatu saat akan menjadi perkara di pengadilan. Hakim juga tidak perlu menumpahkan keluh kesah dan amarah di media sosial, karena bisa jadi keluh kesah dan amarah yang diunggah terbaca oleh pihak yang sedang berperkara di pengadilan yang perkaranya sedang kita tangani
  4. Apa yang kita unggah di media sosial akan menjadi milik publik dan publik berhak untuk menilai apapun tentang apa yang kita publikasikan. Oleh sebab itu, kita harus selalu bersikap arif dan bijaksana, baik ketika di dalam persidangan, maupun dalam kehidupan sehari-hari, terutama ketika menggunakan media social
  5. Hakim harus memiliki akhlak dan prilaku yang lebih baik, dibandingkan dengan masyarakat pada umumnya, karena hakim adalah orang-orang yang dipilih untuk mengemban tugas dan jabatan sebagai Wakil Tuhan di dunia. Hakim harus senantiasa menunjukan sikap rendah hati dan santun dalam bertindak serta bertutur kata, karena apa yang kita ucapkan dan apa yang kita lakukan akan menjadi contoh bagi apartur penegak hukum yang lain
  6. Panggilan “Yang Mulia” bukan untuk dibangga-banggakan, melainkan harus menjadi pengingat bagi kita, bahwa kemuliaan dari jabatan hakim tidak diukur dari kewenangan dan kekuasaanya yang besar, melainkan diukur dari sikap dan prilaku kita sendiri. Sikap dan prilaku kitalah yang akan menentukan, layak atau tidak untuk dipanggil Yang Mulia.
  7. Seorang hakim harus membiasakan diri untuk tidak mengatakan semua yang dipikirkannya, jika itu akan menimbulkan gangguan bagi kemandirian hakim yang lain. Hakim harus lebih banyak menuangkan pemikirannya di dalam pertimbangan putusan, bukan di media sosial, atau di ruang publik lainnya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Padang Panjang

Jl. H. Agus Salim No. 4, Kel. Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang 27128

Telp/Fax: 0752-484295

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Copyright © Tim IT PA Padang Panjang 2024
acopta