KEMBALI MEDIASI BERHASIL DI PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG
Padang Panjang, 20 April 2021, Hakim mediator Pengadilan Agama Padang Panjang Ibu Nurhema, M.Ag. yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat dan terdaftar dengan nomor: 139/Pdt.G/2021/PA.PP, yang dilakukan diruang mediasi Pengadilan Agama Padang Panjang.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Dan memberikan pandangan terkait perceraian serta bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga. Akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka Kembali. Semoga untuk kedepannya rumah tangga Penggugat dan Tergugat akan semakin Sakinah mawaddah warahmah.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Padang Panjang. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Pengadilan Agama Padang Panjang.