ALHAMDULILLAH, MEDIASI CERAI TALAK BERHASIL OLEH HAKIM MEDIATOR PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG
Rabu (11/03/2026) Mediator Hakim Pengadilan Agama Padang Panjang, Sri Fortuna Dewi, S.A.g., M.H. berhasil mendamaikan perkara dengan nomor: 54/Pdt.G/2026/PA.PP dalam Gugatan Cerai Talak . Mediasi dilakukan di ruang Mediasi Pengadilan Agama Padang Panjang.
dengan mengedepankan prinsip musyawarah, komunikasi yang efektif, serta pendekatan persuasif.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh hakim mediator dan mediator non hakim untuk senantiasa mengoptimalkan upaya perdamaian bagi para pihak yang berperkara, sehingga penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada putusan, tetapi juga pada terciptanya solusi yang membawa kemaslahatan dan hubungan yang lebih baik di masa yang akan datang.

