TAK TANGGUNG TANGGUNG, DALAM SEHARI DUA PERKARA BERHASIL MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG
Padang Panjang – Kamis, 12 Agustus 2021, Hakim mediator Pengadilan Agama Padang Panjang Ibu Ariefarahmy, S.H.I., M.A. yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang berhasil mendamaikan 2 perkara sekaligus dalam sehari. Perkara pertama terdaftar dengan nomor: 218/Pdt.G/2021/PA.PP dalam perkara Cerai Talak, sedangkan perkara kedua terdaftar dengan nomor: 216/Pdt.G/2021/PA.PP dalam perkara Cerai Gugat. Mediasi dilakukan di ruang mediasi Pengadilan Agama Padang Panjang.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali. Semoga untuk kedepannya rumah tangga para pihak akan semakin Sakinah mawaddah warahmah.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Padang Panjang. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Pengadilan Agama Padang Panjang.