Pengadilan Agama Padang Panjang Laksanakan Sidang Descente di Kelurahan Ngalau
Padang Panjang — Pengadilan Agama Padang Panjang melaksanakan sidang descente (pemeriksaan setempat) pada Kamis, 4 Desember 2025 terkait perkara Cerai Talak Nomor 212/Pdt.G/2025/PA.PP. Pemeriksaan setempat berlangsung di Kelurahan Ngalau, Kecamatan Padang Panjang Timur, yang merupakan lokasi objek pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Sidang descente dipimpin oleh Majelis Hakim yang menangani perkara, didampingi oleh Panitera, serta dihadiri oleh pihak Pemohon dan Termohon beserta kuasa hukum masing-masing. Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai objek terkait yang menjadi bagian dari pokok sengketa dalam proses perceraian.
Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi lokasi untuk memastikan kebenaran data, keterangan, dan bukti yang diajukan para pihak di persidangan. Pemeriksaan lapangan ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian demi tercapainya putusan yang objektif dan sesuai fakta.
Sidang descente berjalan dengan lancar, tertib, dan mendapat dukungan penuh dari perangkat kelurahan setempat. Para pihak juga bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Pengadilan Agama Padang Panjang menegaskan bahwa pelaksanaan sidang descente merupakan upaya mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memastikan akurasi pemeriksaan perkara untuk memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara.
