Pengadilan Agama Padang Panjang Gelar Sidang Teleconference dengan PA Bengkulu dalam Perkara Cerai Gugat Nomor 261/Pdt.G/2025/PA.PP
Padang Panjang – Pengadilan Agama Padang Panjang kembali melakukan inovasi pelayanan persidangan dengan melaksanakan sidang teleconference bersama Pengadilan Agama Bengkulu pada Rabu, 19 November 2025. Sidang jarak jauh ini dilakukan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Padang Panjang sebagai bagian dari upaya menghadirkan proses persidangan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan para pencari keadilan.
Sidang teleconference tersebut merupakan rangkaian persidangan dalam perkara cerai gugat nomor 261/Pdt.G/2025/PA.PP, khususnya terkait pemeriksaan dan pembuktian saksi dari pihak Penggugat yang berdomisili di wilayah Bengkulu. Untuk mempermudah proses dan mengurangi hambatan geografis, Pengadilan Agama Padang Panjang berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Bengkulu dalam menyediakan fasilitas teleconference.



