logo

Written by Super User on . Hits: 8

Pengadilan Agama Padang Panjang Gelar Sidang Teleconference dengan PA Bengkulu dalam Perkara Cerai Gugat Nomor 261/Pdt.G/2025/PA.PP 

Padang Panjang – Pengadilan Agama Padang Panjang kembali melakukan inovasi pelayanan persidangan dengan melaksanakan sidang teleconference bersama Pengadilan Agama Bengkulu pada Rabu, 19 November 2025. Sidang jarak jauh ini dilakukan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Padang Panjang sebagai bagian dari upaya menghadirkan proses persidangan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan para pencari keadilan.
Sidang teleconference tersebut merupakan rangkaian persidangan dalam perkara cerai gugat nomor 261/Pdt.G/2025/PA.PP, khususnya terkait pemeriksaan dan pembuktian saksi dari pihak Penggugat yang berdomisili di wilayah Bengkulu. Untuk mempermudah proses dan mengurangi hambatan geografis, Pengadilan Agama Padang Panjang berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Bengkulu dalam menyediakan fasilitas teleconference.

sidang teleconference 19nov 1

sidang teleconference 19nov 2

sidang teleconference 19nov 3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Padang Panjang

Jl. H. Agus Salim No. 4, Kel. Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang 27128

Telp/Fax: 0752-484295

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Copyright © Tim IT PA Padang Panjang 2024
acopta