MEDIASI BERHASIL CAPAI AKTA PERDAMAIAN DALAM PERKARA PENGUASAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG
Padang Panjang, 18 November 2025 — Proses mediasi dalam perkara gugatan penguasaan anak Nomor 280/Pdt.G/2025/PA.PP antara Penggugat dan Tergugat di Pengadilan Agama Padang Panjang telah berlangsung dengan lancar dan berhasil mencapai kesepakatan damai. Mediasi dilaksanakan mulai tanggal 11 November 2025 sampai dengan 18 November 2025 di ruang mediasi Pengadilan Agama Padang Panjang.
Mediator Rahmiwati Andreas, S.H.I., M.H., yang ditunjuk oleh majelis hakim, berhasil memfasilitasi dialog konstruktif antara para pihak. Melalui beberapa sesi mediasi, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai, yang kemudian dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian dan akan dimohonkan untuk dikuatkan oleh majelis hakim dalam Akta Perdamaian.
Akta Perdamaian tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga mengakhiri seluruh proses persidangan terkait perkara penguasaan anak tersebut. Pengadilan Agama Padang Panjang mengapresiasi itikad baik para pihak yang telah mengedepankan penyelesaian musyawarah demi kepentingan terbaik anak.
Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator dan mediator non hakim untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara.
Diharapkan sampai akhir tahun 2025, masih akan ada perkara yang berhasil dimediasi pada Pengadilan Agama Padang Panjang.

Padang Panjang – Pengadilan Agama Padang Panjang melaksanakan Rapat Penyusunan Program Kegiatan dan Anggaran DIPA 04 Tahun 2027 pada Senin, 17 November 2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Padang Panjang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Ibu Rahmiwati Andreas, S.H.I., M.H., bersama Sekretaris, Bapak Suryarisman, S.Ag.
Rapat tersebut diikuti oleh jajaran Hakim, Panitera, para Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh pelaksana pada Pengadilan Agama Padang Panjang. Kegiatan ini merupakan agenda strategis dalam rangka mempersiapkan rencana program kerja dan kebutuhan anggaran tahun 2027, sehingga pelaksanaan tugas dan pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Agama Padang Panjang dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
