Pengadilan Agama Padang Panjang Laksanakan Sidang Teleconference Bersama Pengadilan Agama Tanjung Karang
Pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, Pengadilan Agama Padang Panjang melaksanakan sidang teleconference dalam perkara Nomor: 255/Pdt.G/2025/PA.PP yang terhubung dengan Pengadilan Agama Tanjung Karang. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Padang Panjang.
Sidang teleconference ini dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan saksi yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjung Karang. Melalui mekanisme daring ini, proses persidangan dapat tetap berjalan lancar tanpa harus menghadirkan saksi secara langsung di ruang sidang Pengadilan Agama Padang Panjang.
Pelaksanaan sidang secara teleconference merupakan salah satu bentuk penerapan teknologi informasi dalam mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan sistem ini, pengadilan dapat menjamin efisiensi waktu dan biaya, sekaligus menjaga akurasi serta keabsahan proses pemeriksaan saksi sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kegiatan sidang daring ini berlangsung dengan tertib dan lancar di bawah pengawasan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan. Proses komunikasi antara kedua pengadilan berjalan baik, memastikan bahwa hak-hak para pihak dalam perkara tetap terpenuhi.
Melalui pelaksanaan sidang teleconference ini, Pengadilan Agama Padang Panjang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital peradilan serta optimalisasi pelayanan hukum berbasis teknologi demi terwujudnya peradilan modern dan profesional.



