logo

Written by Super User on . Hits: 22

Pengadilan Agama Padang Panjang Laksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Blangko Akta Cerai


Padang Panjang — Pengadilan Agama Padang Panjang melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa persediaan blangko akta cerai pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di halaman belakang kantor Pengadilan Agama Padang Panjang.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Sejak Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (e-AC) di lingkungan peradilan agama.

Pelaksanaan pemusnahan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Ibu Sri Fortuna Dewi, S.Ag., M.H., dan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Padang Panjang.

Proses pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh tim penilai inventaris dan saksi, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran blangko akta cerai sebagai bentuk penghapusan resmi dari daftar inventaris negara.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Padang Panjang menunjukkan komitmennya untuk mendukung penerapan sistem elektronik Akta Cerai (e-AC) serta memastikan pengelolaan Barang Milik Negara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, transparan, dan akuntabel.

pemusnahan ac 16okt 1

pemusnahan ac 16okt 2

pemusnahan ac 16okt 3

pemusnahan ac 16okt 4

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Padang Panjang

Jl. H. Agus Salim No. 4, Kel. Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang 27128

Telp/Fax: 0752-484295

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Copyright © Tim IT PA Padang Panjang 2024
acopta