ALHAMDULILLAH, MEDIASI CERAI GUGAT BERHASIL OLEH MEDIATOR NON HAKIM PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG
Rabu (11/09/2024) Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Padang Panjang, Faizul Husni, S.Psi. berhasil mendamaikan perkara dengan nomor: 178/Pdt.G/2024/PA.PP dalam perkara Cerai Gugat. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Padang Panjang.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang Mediator Non Hakim tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Padang Panjang. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator dan mediator non hakim untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Diharapkan nantinya akan semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi pada Pengadilan Agama Padang Panjang.