logo

Written by Super User on . Hits: 31

ALHAMDULILLAH, MEDIASI CERAI GUGAT BERHASIL OLEH MEDIATOR NON HAKIM PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG


Rabu (11/09/2024) Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Padang Panjang, Faizul Husni, S.Psi. berhasil mendamaikan perkara dengan nomor: 178/Pdt.G/2024/PA.PP dalam perkara Cerai Gugat. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Padang Panjang.

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang Mediator Non Hakim tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Padang Panjang. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator dan mediator non hakim untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Diharapkan nantinya akan semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi pada Pengadilan Agama Padang Panjang.

mediasi berhasil 11sep

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Padang Panjang

Jl. H. Agus Salim No. 4, Kel. Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang 27128

Telp/Fax: 0752-484295

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Copyright © Tim IT PA Padang Panjang 2024
acopta