PELAKSANAAN PTSP KELILING PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG DI KANTOR WALI NAGARI TAMBANGAN
Tambangan – Kamis 29 Februari 2024
Bersamaan dengan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Padang Panjang, Pengadilan Agama Padang Panjang hadirkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Keliling yang bertempat di Kantor Wali Tambangan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
PTSP Keliling yang diadakan tersebut merupakan salah satu inovasi pelayanan dari Pengadilan Agama Padang Panjang dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di sekitar Nagari Tambangan. Melalui PTSP Keliling, masyarakat dapat mengakses layanan PTSP Pengadilan tanpa harus datang ke kantor PA Padang Panjang. Hal demikian tentunya akan menghemat waktu dan biaya para pihak pencari keadilan, mengingat jarak tempuh menuju kantor PA Padang Panjang yang lumayan jauh ditambah dengan ketersediaan transportasi umum yang masih terbilang sedikit. Dengan adanya layanan PTSP Keliling, harapannya masyarakat akan lebih terfasilitasi dalam menyelesaikan perkaranya di Pengadilan.