Kembali Mediasi Berhasil oleh Hakim Mediator
Pengadilan Agama Padang Panjang
Padang Panjang - Rabu, 12 Juli 2023
Hakim Mediator Pengadilan Agama Padang Panjang kembali berhasil mendamaikan pasangan suami istri dalam perkara perceraian nomor 144/Pdt.G/2023/PA.PP adapun yang bertindak sebagai hakim mediator adalah Hakim Pengadilan Agama Padang Panjang, Ibu Ranti Rafika Dewi, S.H.I.
Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 144/Pdt.G/2023/PA. PP., berhasil mencapai kesepakatan. Para pihak yang berperkara berhasil menyelesaikan perkaranya secara damai dan mengakhiri sengketa yang diajukan. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukannya dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Para pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangga sehingga terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Dengan keberhasilan ini turut menambahkan tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Padang Panjang, hal ini menunjukan semangat dan komitmen PA Padang Panjang yang sungguh-sungguh dalam menyelesaikan Perkara dengan proses Mediasi.