PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG BERIKAN KEMUDAHAN KEPADA PIHAK LEWAT PERSIDANGAN DAN MEDIASI SECARA TELECONFERENCE
Selasa (20 Juni 2023), bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Padang Panjang melaksanakan sidang secara teleconference pada perkara perceraian dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2023/PA.PP, pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.
Persidangan secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Depok kepada Pengadilan Agama Padang Panjang, dengan nomor surat : W10-A22/2396/HK.05/VI/2023, tanggal 14 Juni 2023 menindaklanjuti permohonan Tergugat yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Depok tidak bisa hadir secara fisik ke Pengadilan Agama Padang Panjang.
Maka sesuai dengan peradilan yang berazas cepat, mudah, biaya ringan, Pengadilan Agama Padang Panjang mengatasi hambatan tersebut dengan dukungan teknologi. Alhamdulillah sidang berjalan lancar, dengan tetap berpedoman kepada Norma-norma Hukum yang berlaku, maka Tergugat dihadirkan melalui media teleconference sesuai dengan prosedur sebagaimana diuraikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Usai persidangan, dilanjutkan dengan mediasi secara elektronik oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Padang Panjang berpedoman kepada Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik.