PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
(AKTE CERAI, SALINAN PUTUSAN, SALINAN PENETAPAN)
Dalam setiap perkara yang diajukan, pasti terdapat hasil. Entah hasil tersebut berupa kesimpulan, maupun yang lainnya. Yang dimaksud dengan hasil disini adalah produk yang dihasilkan setelah adanya tanggapan dari pengadilan sebagai umpan balik dari pengajuan perkara.
Produk pengadilan sendiri bermacam-macam. Meskipun secara garis besar terbagi menjadi dua, yakni putusan dan penetapan, sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang.
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat pengambilan produk pengadilan :
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
- Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk akta cerai dan.
- Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar)
- Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
PERSYARATAN PENGAMBILAN DUPLIKAT AKTE CERAI
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
(AKTE CERAI, SALINAN PUTUSAN, SALINAN PENETAPAN) SECARA ELEKTRONIK
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama secara Elektronik tanggal 1 Juli 2025, maka Salinan Putusan/Penetapan dan Akta Cerai dilaksanakan secara Elektronik untuk perkara yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) / Ikrar mulai tanggal 1 Juli 2025 sesuai dengan prosedur di bawah ini.
A. PROSEDUR PENGUNDUHAN SALINAN PUTUSAN DAN E-AC OLEH PARA PIHAK/KUASA HUKUM
- Membuat akun pengguna Aplikasi EAC dengan tahapan sebagai berikut:
a. Membuka laman https://eac.mahkamahagung.go.id;
b. Mengisi data registrasi pemohon akun di Aplikasi EAC sesuai data yang telah tersimpan dalam SIP; dan
c. Melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim dari SIP. - Dalam hal data Para Pihak/Kuasa Hukum belum tersimpan di SIP, maka Para Pihak/Kuasa Hukum dapat datang ke Pengadilan Pemroses.
- Login ke Aplikasi EAC menggunakan akun yang telah diaktivasi.
- Memilih produk pengadilan yang akan diunduh pada nomor perkara yang dipilih.
- Membayar PNBP berdasarkan generate VA yang dikirimkan oleh SIP.
- Mengunduh Salinan Putusan dan/atau e-AC melalui tautan yang telah tersedia di Aplikasi EAC.
- Dalam hal Para Pihak masih memiliki kewajiban, maka Para Pihak harus menyelesaikan kewajiban tersebut dan menginformasikannya ke Pengadilan Pemroses dengan menyertakan bukti-bukti penyelesaiannya.
B. PROSEDUR PENCETAKAN SALINAN PUTUSAN DAN E-AC
- Para Pihak/Kuasa Hukum dapat mencetak sendiri Salinan Putusan/e-AC hasil unduhan sebagaimana dimaksud dalam huruf A.
- Dalam hal Para Pihak meminta Salinan Putusan dan/atau e-AC dalam bentuk cetak, maka pengadilan harus mencetak dengan ketentuan Para Pihak mengajukan permohonan ke Pengadilan terdekat untuk mengisi formulir yang disediakan oleh Pengadilan dan melengkapi dokumen berupa:
a. Fotokopi KTP elektronik;
b. Surat kuasa, dalam hal permohonan dilakukan oleh kuasa dengan melampirkan fotokopi pihak yang memberi kuasa dan penerima kuasa menujukkan asli KTP elektronik penerima kuasa; dan
c. Bukti bayar PNBP dalam hal Para Pihak sudah membayar PNBP namun belum melakukan pencetakan atas PNBP tersebut. - Pengadilan melakukan verifikasi atas permohonan tersebut dengan cara:
a. Memeriksa fotokopi KTP elektronik sudah sesuai dengan aslinya dengan membubuhkan paraf pada fotokopi KTP elektronik
tersebut;
b. Memeriksa surat kuasa jika pihak diwakili oleh kuasa; dan
c. Memeriksa permohonan pencetakan dengan cara:
1) mencocokkan identitas dalam permohonan dengan fotokopi KTP elektronik;
2) mencocokkan data Para Pihak dalam permohonan dengan data pihak melalui Aplikasi EAC dengan cara:
a) Login menggunakan akun meja layanan pengadilan terkait;
b) Memilih nama Pengadilan Pemroses perkara;
c) Memilih nomor perkara terkait;
d) Melakukan generate hitung PNBP untuk mendapatkan VA;
e) Menyerahkan kode VA pembayaran PNBP kepada Pihak; dan
f) Dalam hal Pihak sudah membawa bukti bayar PNBP, Pengadilan memastikan PNBP tersebut sudah diterima oleh Pengadilan dan belum pernah dilakukan pencetakan atas PNBP tersebut. - Pihak membayar PNBP yang telah ditentukan dalam hal Pihak tidak dapat menunjukkan bukti bayar sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf f).
- Pengadilan mencetak Salinan Putusan dan e-AC dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pencetakan Salinan Putusan/e-AC menggunakan kertas HVS F4 80 gram; dan/atau
b. Pencetakan e-AC dalam bentuk kartu, blangko kartu disediakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. - PNBP sebagaimana dimaksud dalam angka 4 menjadi penerimaan Pengadilan Pemroses.
C. PROSEDUR PENGGANTIAN DOKUMEN AKTA CERAI KARENA KEHILANGAN
- 1. Untuk dokumen yang diterbitkan setelah berlakunya Keputusan ini
a. Pemohon dapat mengunduh ulang dengan cara sebagaimana tahapan yang dimaksud dalam huruf A.
b. Pemohon dapat meminta dalam bentuk cetak pada Pengadilan terdekat dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pengadilan dan melengkapi dokumen berupa:
1) Asli surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian;
2) Fotocopy KTP elektronik;
3) Surat kuasa, dalam hal permohonan dilakukan oleh kuasa dan melampirkan fotokopi pihak yang memberi kuasa dan penerima kuasa dan penerima kuasa menunjukan asli KTP elektronik; dan
4) Bukti bayar PNBP dalam hal pihak sudah membayar PNBP namun belum melakukan pengunduhan atau pencetakan atas PNBP tersebut.
c. Pengadilan memproses permohonan tersebut dengan tahapan sebagaimana dimaksud pada huruf B. - Untuk dokumen yang diterbitkan sebelum berlakunya Keputusan ini
a. Untuk perkara yang sudah diregister secara elektronik (mulai Tahun 2016).
1) Pihak mengajukan permohonan ke Pengadilan Pemroses perkara atau Pengadilan terdekat dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b;
2) Dalam hal permohonan diajukan ke pengadilan terdekat, pengadilan penerima permohonan mengirimkan permohonan tersebut ke Pengadilan Pemroses perkara secara elektronik;
3) Pengadilan Pemroses perkara memverifikasi permohonan tersebut dan jika permohonan sesuai, Pengadilan Pemroses
perkara mengunggah Surat Keterangan Pengganti Akta Cerai Hilang melalui Aplikasi EAC dengan menggunakan format yang sudah disediakan;
4) Pengadilan tempat Pihak mengajukan permohonan mencetak Surat Keterangan Pengganti Akta Cerai Hilang yang diminta oleh Pihak melalui Aplikasi EAC dengan tahapan sebagaimana dimaksud pada huruf B;
5) Surat Keterangan Pengganti Akta Cerai Hilang diberikan sebagaimana dimaksud dapat ditandatangani secara elektronik oleh Panitera Pengadilan; dan
6) Surat Keterangan Pengganti Akta Cerai Hilang sebagaimana dimaksud pada angka 4 diberikan kepada Pihak setelah membayar PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Untuk perkara yang belum diregister secara elektronik (di bawah Tahun 2016).
1) Pihak mengajukan permohonan ke Pengadilan Pemroses perkara dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud ada angka 1 huruf b;
2) Pengadilan melakukan verifikasi atas permohonan tersebut dengan mencocokan identitas kependudukan dengan KTP elektronik asli dan data perkara pada register;
3) Dalam hal benar atas perkara yang dimohonkan, maka Pengadilan mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Akta
Cerai Hilang dengan menggunakan format sebagaimana terlampir dalam Anak Lampiran VI Keputusan ini;
4) Surat Keterangan Pengganti Akta Cerai Hilang diberikan sebagaimana dimaksud dapat ditandatangani secara elektronik oleh Panitera Pengadilan; dan
5) Surat Keterangan Pengganti Akta Cerai Hilang sebagaimana dimaksud pada angka 4 diberikan kepada Pihak setelah membayar PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.