LAYANAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU
DI WILAYAH PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG
Pengadilan Agama Padang Panjang pada tahun Angaran 2023 ini berdasarkan DIPA nomor SP DIPA-005.01.2.401963/2023 mendapat anggaran sebesar Rp. 15.400.000,00 (Lima belas juta empat ratus ribu rupiah) untuk 40 perkara.
Jika dibandingkan dengan tahun 2022 Pengadilan Agama Padang Panjang hanya mendapat anggaran biaya untuk sebesar Rp. 10.400.000,00 (Sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) untuk 40 perkara, maka dengan demikian ada kenaikan sebesar Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah);
Semoga dengan adanya kenaikan anggaran DIPA Pengadilan Agama Padang Panjang untuk membantu masyarakat yang tidak mampu diwilayah Pengadilan Agama Padang Panjang dapat direalisasikan dengan sebaik-baiknya dan tepat sasaran.
Adapun persyaratan untuk mengajukan perkara secara prodeo (pembebasan biaya perkara) sama dengan tahun-tahun sebelumnya, adapun jalurnya ada;ahaa sebagai berikut :