PENGUMUMAN PENGADAAN JASA POS BANTUAN HUKUM
PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG TAHUN 2022
Padang Panjang | Pejabat Pengadaan Posbakum TA 2022 Pengadilan Agama Padang Panjang akan melaksanakan Pengadaan Langsung Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pemberi Layanan Bantuan Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Padang Panjang Tahun Anggaran 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan |
: |
Pengadaan Jasa Konsultan Pos Bantuan Hukum Pada Pengadilan Agama Padang Panjang Tahun Anggaran 2022 |
DIPA |
: |
Nomor SP DIPA- 005.04.2.401963/2022 Tanggal 17 November 2021 |
Pagu Anggaran |
: |
Rp. 31.350.000,- (Tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) |
Nilai HPS |
: |
Rp. 31.350.000,- (Tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) |
Metode Pengadaan |
: |
Pengadaan Langsung |
Volume |
: |
300 orang |
Waktu Pelaksanaan |
: |
1 (satu) tahun |
2. Penyedia Pos Pelayanan Bantuan Hukum
- Penyedia Jasa pada Pos Bantuan Hukum berasal dari Lembaga Sipil penyedia Advokasi Hukum dan/atau unit kerja Advokasi Hukum pada Organisasi Profesi Advokat dan/atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum di Perguruan Tinggi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan Terakreditasi sesuai SK Kemenkumham Nomor M.HH-01.HN.07.02 Tahun 2018 tanggal 27 Desember 2018.
- Memiliki kantor/cabang/perwakilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Padang Panjang, baik berupa kantor/cabang/perwakilan tersebut harus sudah masuk kategori pada poin a di atas.
- Bersedia memberikan jasa layanan bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Padang Panjang selama Tahun Anggaran 2022 dan sesuai jam kerja pada Pengadilan Agama Padang Panjang.
- Petugas pada Pos Bantuan Hukum adalah Advokat, S1 Hukum, S1 Syariah yang menguasai Hukum Islam.
- Petugas pada Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum yang bersangkutan dan tidak boleh berganti sampai akhir masa kontrak.
3. Persyaratan Calon Peserta Penyedia Pos Pelayanan Bantuan Hukum
- Mengajukan Surat Penawaran yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang UP. Pejabat Pengadaan Posbakum TA 2022 Pengadilan Agama Padang Panjang, yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Format sesuai dengan lampiran Dokumen Pengadaan.
- Berbentuk Badan Hukum dengan melampirkan Akta Notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan Terakreditasi sesuai SK Kemenkumham Nomor M.HH-01.HN.07.02 Tahun 2018 tanggal 27 Desember 2018.
- c. Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun sebagai penyedia jasa Posbakum pada Pengadilan atau memiliki pengalaman menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan dengan menunjukkan salinan putusan/penetapan Pengadilan serta melampirkan contoh gugatan dan permohonan yang merupakan kewenangan Pengadilan Agama yang pernah diproses.
- Melampirkan fotocopy Ijazah S1 Hukum/Syariah Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai Petugas Posbakum.
- Memiliki minimal 1 orang Advokat dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda anggota Perhimpunan/Ikatan Profesi yang masih berlaku dan fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah sebagai Advokat.
- Melampirkan Fotokopi KTP Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai Petugas Posbakum.
- Bersedia membuat dan menandatangani Pakta Integritas.
- Memiliki staff atau anggota yang memiliki gelar Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah dibuktikan dengan Surat Keterangan Penugasan. (Jika menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara yang dibuktikan dengan fotocopy Ijazah atau Kartu Hasil Studi (KHS))
- Tidak masuk dalam daftar hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan sesuai Dokumen Pengadaan.
- Melampirkan fotocopy NPWP atas nama Lembaga dan fotocopy SPT Tahunan sebagai bukti telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) minimal Tahun 2020.
- Memiliki laporan financial/keuangan badan usaha dibuktikan dengan fotocopy buku tabungan/rekening Koran/referensi bak.
- Membuat Surat Pernyataan untuk bersedia ditugaskan sesuai dengan format Dokumen Pengadaan.
- Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultasi dalam kurun 2 (dua) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak dibuktikan dengan melampirkan fotocopy kontrak SPMK.
- Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultasi ini, yaitu: Komputer, Printer, dan Alat Tulis Kantor dibuktikan dengan fotocopy bukti pembelian atau sewa.
- Membuat Surat Kuasa bermeterai apabila pimpinan lembaga menugaskan dalam hal proses pengadaan ini.
- Menyusun dan membuat tanggapan atas Kerangka Acuan Kerja yang termuat dalam Dokumen Pengadaan
- Calon Penyedia diharapkan dapat melampirkan surat gugatan/ permohonan yang pernah diajukan ke Pengadilan Agama dan dokumen upaya hukum banding, kasasi dan PK (bila ada).
- Diadakan Seleksi kompetensi lisan/wawancara
4. Pendaftaran, Waktu dan Tempat
Pengumuman Penawaran/ Undangan | : | 24 s.d 30 Desember 2021 |
Penyerahan Dokumen Penawaran | : | 24 s.d 30 Desember 2021 |
Tempat | : |
Pengadilan Agama Padang Panjang, Wa PA. Padang Panjang (08116666601) dan email PA. Padang Panjang (This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.) |
5. Proses Seleksi
Pembukaan Dokumen Penawaran | : | 30 Desember 2021 |
Evaluasi Dokumen Penawaran | : | 30 Desember 2021 |
Evaluasi Teknis dan Wawancara | : | 31 Desember 2021 |
Pengumuman Pemenang Seleksi | : | 03 Januari 2022 |
Penandatanganan MoU | : | 04 Januari 2022 |
Untuk Melihat Proses Pengadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Batusangkar Dapat Dilihat atau di download pada link dibawah ini:
No |
Dokumen |
1 |
Pengumuman Pengadaan Posbakum Pengadilan Agama Padang Panjang 2022 |
2 |
|
3 |
|
4 |
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan partisipasinya, kami ucapkan terima kasih.