logo

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG

Assalaamualaikum Wr. Wb. Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Padang Panjang. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Padang Panjang.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG

MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG

"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku"
MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG

LAPORKAN!

Jika Anda mengalami keluhan dan pungutan diluar yang ditentukan dalam pelayanan yang diberikan di Pengadilan Agama Padang Panjang.
LAPORKAN!

CORE VALUES BER-AKHLAK

Pengadilan Agama Padang Panjang Turut Berkomitmen Mewujudkan Aparatur Peradilan Agama Ber-AKHLAK
CORE VALUES BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI TAHUN 2023

Pengadilan Agama Padang Panjang Siap dan Mendukung Implementasi Program Prioritas Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI Tahun 2023
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI TAHUN 2023

Aplikasi Gugatan/Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan/Permohonan Mandiri

Aplikasi Validasi Akta Cerai

Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan dalam melakukan pengecekan keaslian terhadap dokumen akta cerai.
Aplikasi Validasi Akta Cerai

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

APLIKASI E-COURT

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
APLIKASI E-COURT

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Padang Panjang | Anda Memasuki Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi | Dilarang Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Atas Layanan Yang Kami Berikan | Stop Gratifikasi Lihat Lawan Laporkan

CORONA MAHKAMAH AGUNG

E COURT

SIWAS

DIRPUT

ACO

GUGATAN MANDIRI

LAPOR

SIPP

SIPP MENPAN

SURVEY

PPID

INFORMASI APLIKASI

MEJA INFORMASI

BANNER ZI 2024   Min

AREA I

AREA II

AREA III

AREA IV

AREA V

AREA VI

PROSEDUR GUGATAN SEDERHANA

 

File Download :

Formulir Gugatan Sederhana  Download
Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana Download

 

Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana.

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 0459/DjA/HK.02/01/2017, Perihal Surat Edaran Nomor 1 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:

  1. Identitas penggugat dan tergugat;
  2. Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
  3. Tuntutan penggugat.

Pada saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi.

 

Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana

 Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:

  1.  Pendaftaran;
  2.  Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
  3.  Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
  4.  Pemeriksaan pendahuluan;
  5.  Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
  6.  Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
  7.  Pembuktian; dan
  8.  Putusan

 

 Lama Penyelesaian Gugatan Sederhana

 Gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

 

Peran Hakim dalam Gugatan Sederhana

 Peran hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputi:

  1. Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
  2. Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
  3. Menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
  4. Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

 

Perdamaian dalam Gugatan Sederhana

Dalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan (25 hari). Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

 

Upaya Hukum Keberatan

Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernayataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya.

Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan.

Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

 

Lama Penyelesaian Keberatan

Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepada:

  • Putusan dan berkas gugatan sederhana;
  • Permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
  • Kontra memori keberatan.

Peran Kuasa Hukum

Pada prinsipnya, para pihak dapat memberikan kuasa dan mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

  1. Kuasa hukum berdomisili pada daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara anda.
  2. Pendampingan oleh kuasa hukum tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk hadir di persidangan.
  • Prosedur Pengajuan Permohonan/Gugatan Cerai
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Pengaduan
  • Sarana Disabilitas

TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN

PRODEO2024

 

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

  • Alur Berperkara dengan Bahasa Minang
  • Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
  • Perilaku Core Value ASN Ber-AKHLAK

MAKLUMAT PELAYANAN   MARET 2024

 

Banner Pengaduan   2022

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Padang Panjang

Jl. H. Agus Salim No. 4, Kel. Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang 27128

Telp/Fax: 0752-484295

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Copyright © Tim IT PA Padang Panjang 2022

Banner ZI

 

acopta