PENGANTARAN TUGAS SITI
ROBBIAH ULMI, S.E. & YAZID KHAIRAN
Di penghujung Sya'ban dan menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H, yaitu pada Hari Senin tanggal 12 April 2021, Keluarga Besar Pengadilan Agama Padang Panjang menyelenggarakan beberapa kegiatan secara marathon, yang diawali dengan Tausiah Tarhib Ramadhan oleh Ustadz Surya, Makan siang bersama dan Pengantar Tugas Robbiah Ulmi, SE., dan Yazid Khairan serta menjenguk Istri Ronaldo, SE.
Dalam tausiyah interaktif yang penuh makna tersebut, banyak yang dipaparkan mengenai hakikat puasa yang sebenarnya ada Shaum dan Shiyam. Disamping itu Ustadz juga menyinggung kegiatan BALIMAU yang salah kaprah, karena sebenarnya Tradisi BALIMAU tersebut sebenarnya bermakna pelaksanaan mandi sunat untuk membersihkan diri sebelum melaksanakan Ibadah di Bulan Ramadhan.
Selanjutnya pada saat Jam makan siang, kembali semua pegawai berkumpul untuk melaksanakan makan siang bersama . Acara yang berlangsung sederhana tersebut penuh keakraban dan kebersamaan disela dengan senda gurau. Acara lanjutan pada Jam 14.00 Wib. Pengantar Tugas Siti Robbiah Ulmi, SE..dan Yazid Khairan, pada kesempatan tersebut, disampaikan kesan dan pesan baik oleh Pegawai yang sudah pindah dan Wakil Ketua yang mewakili para Pegawai serta Kata Sambutan dan Pengantar Tugas oleh Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang sidang utama tersebut diakhiri dengan Musyafahah diantara Para Pegawai agar membersihkan diri dari kesalahan dan kekhilafan selama ini.
Selepas acara tersebut, Beberapa orang Pegawai yang dikomandoi Wakil Ketua, pergi ke rumah Ronaldo, SE, untuk menjenguk istri beliau pasca operasi. Alhamdulillah, semua kegiatan yang sudah di rencanakan tersebut berjalan dengan lancar dan sukses.
PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG MENGIKUTI
ENTRY MEETING DESK EVALUATION PMPZI MENUJU
WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)
Senin, 5 April 2021, Pengadilan Agama Padang Panjang mengikuti Entry Meeting Desk Evaluation PMPZI Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang diadakan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Kegiatan Entry Meeting bertempat di Media Center Pangadilan Agama Padang Panjang dan diikuti oleh seluruh Tim PMPZI Pengadilan Agama Padang Panjang.
Kegiatan Entry Meeting dimulai pukul 09.00 WIB secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan Entry Meeting ini juga diikuti oleh satuan kerja yang terpilih sesuai undangan dari Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Dalam kegiatan Entry Meeting ini, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI memberikan gambaran kepada masing-masing satker tentang hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mempersiapkan Zona Integritas menuju WBK.
PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG MERAIH PENGHARGAAN
“PENYELESAIAN PERKARA 100%” TAHUN 2020 DARI PTA PADANG
Rabu, 24 Maret 2021, dalam Kegiatan Rakerda PTA Padang Tahun 2021, Pengadilan Agama Padang Panjang meraih penghargaan sebagai satuan kerja di wilayah Pengadilah Tinggi Agama Padang dengan “Penyelesaian Perkara 100%” Tahun 2020.
Piagam diserahkan oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Padang, Bapak Irsyadi, S.Ag., M.Ag.
“Alhamdulillah, berkat kerjasama Tim Bagian Perkara, Hakim, Kepaniteraan dan Jurusita Pengganti, Petugas PTSP, Petugas Sidang dan semua aparat yang membantu bagian perkara, kita dapat meraih Piagam Perhargaan untuk Kategori Penyelesaian Perkara 100% untuk Tahun 2020”, demikian sambutan hangat dari Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Ibu Nurhema, M.Ag setelah membawa pulang Piagam Penghargaan.
Semoga kedepannya Pengadilan Agama Padang Panjang makin semangat dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG MENGIKUTI
RAKERDA PTA PADANG TAHUN 2021
Dalam rangka peningkatan kinerja Aparatur Pengadilan Agama se-Sumatera Barat, Pengadilan Agama Padang Panjang turut mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pengadilan Tinggi Agama Padang Tahun 2021. Rakerda Pengadilan Tinggi Agama Padang Tahun 2021 ini berlangsung selama 2 hari, yakni tanggal 23 s/d 24 Maret 2021, dengan mengusung Tema "Mewujudkan Birokrasi yang bersih Melayani Berbasis Teknologi Informasi Menuju Peradilan Agama yang Modern Berkelanjutan".
Kegiatan Rakerda dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Agama Padang dan Media Center Pengadilan Agama Padang Panjang. Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Ibu Nurhema, M.Ag. mengikuti kegiatan Rakerda secara langsung di Pengadilan Tinggi Agama Padang. Sedangkan Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Hakim, Panitera dan jajarannya, Sekretaris dan jajarannyamengikuti kegiatan Rakerda secara daring di ruang Media Center Pengadilan Agama Padang Panjang.
Pada hari Selasa, 23 Maret 2021, Rakerda Pengadilan Tinggi Agama Padang Tahun 2021 diawali dengan Pembukaan oleh Sekretaris Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI, Bapak Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. Acara kemudian dilanjutkan dengan Rapat Komisi. Rapat Komisi dibagi menjadi 3 Komisi, yaitu:
1. >Komisi I (Teknis)>
2. >Komisi II (Kepaniteraan)>
3. >Komisi III (Kesekretariatan)>
Acara Rakerda Pengadilan Tinggi Agama Padang Tahun 2021 dilanjutkan dengan Rapat Pleno dan paparan Hasil Rapat per Komisi pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021. Pada kesempatan ini, peserta berkesempatan mendengarkan sambutan dari Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. Acara kemudian ditutup dengan pemberian Piagam Penghargaan kepada Pengadilan Agama se-wilayah Sumatera Barat yang berprestasi.
TURUT MEMPERINGATI HUT IKAHI KE-68, IKAHI CABANG PADANG PANJANG HADIRI ACARA SILATURRAHMI DENGAN PENUH KEKOMPAKAN
Padang Panjang, 18 Maret 2021, IKAHI Cabang Padang Panjang ikut serta dalam memperingati HUT IKAHI Ke-68. IKAHI Cabang Padang Panjang yang beranggotakan 3 orang Hakim dari Pengadilan Agama Padang Panjang dan 5 orang Hakim dari Pengadilan Negeri Padang Panjang bersemangat untuk meningkatkan solidaritas dan kekompakan, serta silaturahmi di antara sesama anggota Hakim.
HUT IKAHI KE-68 ini mengusung tema “Solidaritas IKAHI dalam Mengawal Modernisasi Peradilan di Era Pandemi Covid 19 Menuju Peradilan yang Agung”. Acara silaturrahmi Nasional IKAHI ini dilakukan secara virtual. Tim IKAHI Cabang Padang Panjang mengikuti acara di Kantor Pengadilan Negeri Padang Panjang.
Dalam Acara Silaturrahmi ini, disampaikan 7 pesan penting untuk para Anggota IKAHI, yakninya:
1. >Sesama Hakim harus senantiasa saling mengingatkan satu sama lain, agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan lembaga. Sikap saling mengingatkan untuk tujuan kebaikan harus menjadi budaya di kalangan para hakim, karena itulah wujud soliditas yang sebenarnya>
2. >Hakim harus berhati-hati dalam mengekspresikan pikiran, ucapan, dan tindakan di media sosial. Belum tentu apa yang kita anggap baik, ditafsirkan baik oleh publik. Bisa saja apa yang kita unggah justru menimbulkan kegaduhan di ruang publik atau menimbulkan ketersinggungan bagi orang lain dan sekelompok orang tertentu>
3. >Hakim tidak perlu ikut beropini dan memberikan pendapat di media sosial terhadap kondisi sosial atau peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat, karena bukan tidak mungkin peristiwa tersebut suatu saat akan menjadi perkara di pengadilan. Hakim juga tidak perlu menumpahkan keluh kesah dan amarah di media sosial, karena bisa jadi keluh kesah dan amarah yang diunggah terbaca oleh pihak yang sedang berperkara di pengadilan yang perkaranya sedang kita tangani>
4. >Apa yang kita unggah di media sosial akan menjadi milik publik dan publik berhak untuk menilai apapun tentang apa yang kita publikasikan. Oleh sebab itu, kita harus selalu bersikap arif dan bijaksana, baik ketika di dalam persidangan, maupun dalam kehidupan sehari-hari, terutama ketika menggunakan media social>
5. >Hakim harus memiliki akhlak dan prilaku yang lebih baik, dibandingkan dengan masyarakat pada umumnya, karena hakim adalah orang-orang yang dipilih untuk mengemban tugas dan jabatan sebagai Wakil Tuhan di dunia. Hakim harus senantiasa menunjukan sikap rendah hati dan santun dalam bertindak serta bertutur kata, karena apa yang kita ucapkan dan apa yang kita lakukan akan menjadi contoh bagi apartur penegak hukum yang lain>
6. >Panggilan “Yang Mulia” bukan untuk dibangga-banggakan, melainkan harus menjadi pengingat bagi kita, bahwa kemuliaan dari jabatan hakim tidak diukur dari kewenangan dan kekuasaanya yang besar, melainkan diukur dari sikap dan prilaku kita sendiri. Sikap dan prilaku kitalah yang akan menentukan, layak atau tidak untuk dipanggil Yang Mulia.>
7. >Seorang hakim harus membiasakan diri untuk tidak mengatakan semua yang dipikirkannya, jika itu akan menimbulkan gangguan bagi kemandirian hakim yang lain. Hakim harus lebih banyak menuangkan pemikirannya di dalam pertimbangan putusan, bukan di media sosial, atau di ruang publik lainnya.>