SURAT KEPUTUSAN
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG
1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah di luar Jawa dan Madura
2. Penetapan Menteri Agama Nomor 58 tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang