logo

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG

Assalaamualaikum Wr. Wb. Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Padang Panjang. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Padang Panjang.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG

MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG

"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku"
MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG

LAPORKAN!

Jika Anda mengalami keluhan dan pungutan diluar yang ditentukan dalam pelayanan yang diberikan di Pengadilan Agama Padang Panjang.
LAPORKAN!

CORE VALUES BER-AKHLAK

Pengadilan Agama Padang Panjang Turut Berkomitmen Mewujudkan Aparatur Peradilan Agama Ber-AKHLAK
CORE VALUES BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI TAHUN 2023

Pengadilan Agama Padang Panjang Siap dan Mendukung Implementasi Program Prioritas Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI Tahun 2023
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI TAHUN 2023

Aplikasi Gugatan/Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan/Permohonan Mandiri

Aplikasi Validasi Akta Cerai

Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan dalam melakukan pengecekan keaslian terhadap dokumen akta cerai.
Aplikasi Validasi Akta Cerai

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

APLIKASI E-COURT

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
APLIKASI E-COURT

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Padang Panjang | Anda Memasuki Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi | Dilarang Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Atas Layanan Yang Kami Berikan | Stop Gratifikasi Lihat Lawan Laporkan

CORONA MAHKAMAH AGUNG

E COURT

SIWAS

DIRPUT

ACO

GUGATAN MANDIRI

LAPOR

SIPP

SIPP MENPAN

SURVEY

PPID

INFORMASI APLIKASI

MEJA INFORMASI

BANNER ZI 2024   Min

AREA I

AREA II

AREA III

AREA IV

AREA V

AREA VI

PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI

 

A.

Syarat dan Prosedur Pengajuan

 

1.

Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam  hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

 

a.

Adanya penolakan atas permohonan informasi.

b.

Tidak disediakannya informasi  yang wajib diumumkan  secara berkala.

c.

Tidak ditanggapinya permohonan informasi.

d.

Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.

e.

Tidak dipenuhinya permohonan informasi.

f.

Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau

g.

Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

2.

Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

B.

Registrasi

 

1.

Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika  diperlukan.

2.

Petugas  Informasi  langsung memberikan salinan  formulir  keberatan  sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

3.

Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada   atasan PPID dengan tembusan   kepada  PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

C.

Tanggapan Atas Keberatan

 

1.

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang  disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam  waktu 20  (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.

2.

Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:

 

a.

Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.

b.

Nomor surat tanggapan atas keberatan.

c.

Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:

 

Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.

Membatalkan  putusan PPID dan/atau  memerintahkan  PPID untuk memberikan sebagian  atau  seluruh   informasi   yang   diminta   kepada Pemohon dalam  jangka waktu  tertentu selambat-lambat  14 (empat belas) hari kerja.

Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan   pelayanan  informasi   sesuai   dengan   Undang-undang   dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.

Menetapkan biaya yang wajar  yang dapat  dikenakan   kepada  pemohon informasi

Petugas  Informasi menyampaikan atau mengirimkan  keputusan  Atasan   PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja  sejak menerima  tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.

3.

Pemohon  yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

  • Prosedur Pengajuan Permohonan/Gugatan Cerai
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Pengaduan
  • Sarana Disabilitas

TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN

PRODEO2024

 

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

  • Alur Berperkara dengan Bahasa Minang
  • Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
  • Perilaku Core Value ASN Ber-AKHLAK

MAKLUMAT PELAYANAN   MARET 2024

 

Banner Pengaduan   2022

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Padang Panjang

Jl. H. Agus Salim No. 4, Kel. Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang 27128

Telp/Fax: 0752-484295

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Copyright © Tim IT PA Padang Panjang 2022

Banner ZI

 

acopta